Pulihkan Lingkungan Pascatambang Ilegal, Plt Bupati Ponorogo Bersama Insan Pers Tanam 500 Pohon
AgrotechIndonesia.com, Ponorogo -
Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama insan pers menunjukkan komitmen
nyata dalam upaya pemulihan lingkungan dengan menggelar aksi penanaman pohon di
bekas lokasi tambang galian C ilegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, bersama Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Mataraman dan Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Ponorogo di Dukuh Puyut, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan,
Kamis (18/12/2025).
Pulihkan Lingkungan Pascatambang Ilegal, Plt Bupati Ponorogo Bersama Insan Pers Tanam 500 Pohon
Lokasi penanaman merupakan area bekas tambang galian C yang sebelumnya
ditutup secara paksa karena tidak memiliki izin resmi. Selain itu, aktivitas
penambangan diketahui berada di kawasan sempadan sungai yang secara tegas
dilarang untuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam karena berisiko merusak
ekosistem dan memicu bencana.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 500 bibit pohon buah ditanam sebagai
langkah awal rehabilitasi lahan. Bunda Lisdyarita menyampaikan harapannya agar
penanaman pohon ini mampu mengembalikan fungsi kawasan sebagai zona penyangga
sungai, sekaligus menekan potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang.
“Ketika kita menjaga alam, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan kita
sendiri. Alam yang dirawat dengan baik akan memberi manfaat kembali kepada
manusia,” ujar Bunda Lisdyarita di sela kegiatan.
Usai penanaman, Plt Bupati Ponorogo bersama Ketua DPRD Ponorogo juga
meninjau langsung kondisi bekas lokasi tambang ilegal tersebut. Peninjauan
dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan serta melihat
secara langsung dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Pada kesempatan itu, Bunda Lisdyarita menegaskan peringatan kepada para
pelaku usaha pertambangan agar tidak melakukan kegiatan secara sembarangan. Ia
menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dan ketentuan lokasi
demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Penambangan tidak bisa dilakukan asal-asalan. Semua harus sesuai aturan dan
memperhatikan dampaknya. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus
dihadapi,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan insan pers ini, diharapkan
tumbuh kesadaran bersama akan pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah
praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan alam.