BREAKING NEWS

Pulihkan Lingkungan Pascatambang Ilegal, Plt Bupati Ponorogo Bersama Insan Pers Tanam 500 Pohon

Pulihkan Lingkungan Pascatambang Ilegal, Plt Bupati Ponorogo Bersama Insan Pers Tanam 500 Pohon
AgrotechIndonesia.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama insan pers menunjukkan komitmen nyata dalam upaya pemulihan lingkungan dengan menggelar aksi penanaman pohon di bekas lokasi tambang galian C ilegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Mataraman dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo di Dukuh Puyut, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kamis (18/12/2025).

Lokasi penanaman merupakan area bekas tambang galian C yang sebelumnya ditutup secara paksa karena tidak memiliki izin resmi. Selain itu, aktivitas penambangan diketahui berada di kawasan sempadan sungai yang secara tegas dilarang untuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam karena berisiko merusak ekosistem dan memicu bencana.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 500 bibit pohon buah ditanam sebagai langkah awal rehabilitasi lahan. Bunda Lisdyarita menyampaikan harapannya agar penanaman pohon ini mampu mengembalikan fungsi kawasan sebagai zona penyangga sungai, sekaligus menekan potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang.

“Ketika kita menjaga alam, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan kita sendiri. Alam yang dirawat dengan baik akan memberi manfaat kembali kepada manusia,” ujar Bunda Lisdyarita di sela kegiatan.

Usai penanaman, Plt Bupati Ponorogo bersama Ketua DPRD Ponorogo juga meninjau langsung kondisi bekas lokasi tambang ilegal tersebut. Peninjauan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan serta melihat secara langsung dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Pada kesempatan itu, Bunda Lisdyarita menegaskan peringatan kepada para pelaku usaha pertambangan agar tidak melakukan kegiatan secara sembarangan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dan ketentuan lokasi demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Penambangan tidak bisa dilakukan asal-asalan. Semua harus sesuai aturan dan memperhatikan dampaknya. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan insan pers ini, diharapkan tumbuh kesadaran bersama akan pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan alam.

 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar